Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Prosedur Pelayanan Kepegawaian

CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Dasar Hukum
  1. PP No. 24 Tahun 1976 tgl. 23 Desember 1976 tentang Cuti PNS;
  2. Surat Edaran Ka.BKN No. 01/SE/1977 tgl. 25 Pebruari 1977 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS.

Jenis Cuti
  1. Cuti Tahunan;
  2. Cuti Besar;
  3. Cuti Sakit;
  4. Cuti Bersalin;
  5. Cuti Karena Alasan Penting;
  6. Cuti Diluar Tanggungan Negara.

Kelengkapan Berkas
  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja yang bersangkutan.
  2. Permohonan Cuti yang telah disetujui oleh atasan langsung.

Catatan :
Proses cuti diusulkan kepada Badan Kepegawaian Daerah minimal 10 hari sebelum pelaksanaan cuti

INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017