Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)


Badan Kepegawaian Daerah adalah merupakan unsur penunjang Otonom Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok :
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah dalam hal penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD)
  1. Kepala Badan;
  2. Sekretariat :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset;
  3. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian : 
    • Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
    • Sub Bidang Data dan Informasi;
    • Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan. 
  4. Bidang  Mutasi dan Promosi : 
    • Sub Bidang Mutasi;
    • Sub Bidang Kepangkatan;
    • Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi.

INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017