Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Salam Hormat - Admin..

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENGADAAN, PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN (BIDANG I)



Tugas Pokok :
Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan sebagian Tugas Badan di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, Informasi, Pembinaan dan Kesejahteraan;

Fungsi :
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan, Pembinaan dan pemberhentian meliputi pengadaan dan pemberhentian, data dan informasi serta pembinaan dan kesejahteraan;
  2. Penyusunan rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan administrasi pemberhentian dan penyusunan informasi kepegawaian;
  4. Pelaksanaan verifikasi dokumen administrasi pemberhentian, database informasi kepegawaian dan dokumen usulan pensiun;
  5. Pelaksanaan fasilitasi lembaga profesi;
  6. Pembuatan daftar penjagaan pensiun; 
  7. Pembinaan dan Pengawasan disiplin Aparatur Sipil Negara;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan pengelolaan informasi;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PENGADAAN DAN PEMBERHENTIAN
  1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian melaksanakan tugas:
  2. Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara;
  3. Menyiapkan dan menyusun rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan untuk pelaksanaan pengadaan ASN;
  4. Menyiapkan proses dokumen pemberhentian;
  5. Melaksanakan pembuatan daftar penjagaan pensiun;
  6. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengadaan dan pemberhentian;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI
Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas:
  1. Merencanakan dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
  2. Menghimpun dan menyusun data kepegawaian;
  3. Mengelola data dan dokumentasi kepegawaian;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  5. Membantu melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan data dan informasi;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SUB BIDANG PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN
Sub Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan mempunyai tugas:
  1. Membantu pelaksanaan pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara;
  2. Menyiapkan bahan penyelesaian kasus-kasus Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  3. Membantu pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS)  Aparatur Sipil Negara;
  4. Membantu proses penyusunan pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara;
  5. Membatu memverifikasi tingkat kehadiran Aparatur;
  6. Membantu pengelolaan Cuti Aparatur Sipil Negara;
  7. Mengelola dan mengevaluasi sasaran kinerja Pegawai;
  8. Membantu penyusunan informasi terkait indikator kinerja Aparatur;
  9. Membantu menganalisis, mengevaluasi dan pelaporan hasil penilaian kinerja Aparatur;
  10. Menyiapkan bahan koordiansi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan





INFO TERBARU
Pelatihan Teknis Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja ASN Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2017

Bupati Pesibar Buka Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018


LINK TERKAIT
WEBSITE RI DEPDAGRI BKN KEMENPAN-RB SIPD PROVINSI LAMPUNG BANK DATA PEMBANGUNAN SIMPEDU GOOGLE MAIL MAIL YAHOO


BERITA TERBARU

Bupati Pesisir Barat Melepas Kontingen Atlit Untuk Mengikuti Porprov Lampung Ke-8

Pesisir Barat Siapkan Lampung Fair 2017